Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 103 ribu debitur di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdampak bencana. OJK menetapkan ketiga wilayah tersebut sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terkait kredit atau pembiayaan bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa debitur yang terdampak bencana akan mendapatkan relaksasi kredit. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Tata cara perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Perlakuan khusus tersebut mencakup tiga hal: penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan atau satu pilar untuk plafon pinjaman sampai dengan Rp 10 miliar, penetapan kualitas kredit lancar atas kredit yang direstrukturisasi, dan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit baru. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan bahwa salah satu dampak dari kebijakan ini adalah menahan lonjakan rasio kredit bermasalah. Tanpa perlakuan khusus, bencana akan menurunkan kemampuan bayar debitur, sehingga bank akan menambah pencadangan kerugian dan melakukan pengetatan kredit.

“Dengan kelonggaran penilaian kualitas dan ruang restrukturisasi, bank dapat mempertahankan status lancar selama debitur masih kooperatif dan menunjukkan prospek usaha yang dapat dipulihkan,” kata Josua. Ia menambahkan bahwa bank harus melakukan pemetaan debitur terdampak secara rinci dan menentukan skema restrukturisasi yang tepat.

Josua juga menilai bahwa kelonggaran kredit akan memberikan ruang bagi rumah tangga untuk memulihkan tempat tinggal dan memenuhi kebutuhan dasar tanpa langsung terjerat gagal bayar, sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.