Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan transaksi beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL). Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.

Dalam aturan baru ini, OJK mempertegas bahwa penyelenggara layanan pay later hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan atau multifinance.

“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” ucap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Penyelenggaraan buy now pay later dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku. POJK ini juga mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.

Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK ini meliputi prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL, serta prinsip pelindungan data pribadi. Selain itu, diatur pula kerja sama penyelenggaraan pay later dengan pihak lain, keterbukaan informasi, penagihan hingga pelaporan.

OJK menerbitkan aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Penggunaan layanan pay later oleh perbankan dan multifinance telah tumbuh pesat. Berdasarkan data OJK, porsi BNPL perbankan tercatat sebesar 0,31 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

Per Oktober 2025, kredit pay later masyarakat di perbankan tercatat Rp 25,72 triliun, atau naik dari bulan sebelumnya yang tercatat Rp 24,86 triliun. Jumlah rekening pengguna pay later di perbankan pada bulan yang sama mencapai 30,99 juta.

Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 10,85 triliun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.