Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyoroti sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kementerian ATR mempertanyakan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Nusron menyatakan pihaknya telah menerima surat bernomor 5533 dari Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 7 November 2025, yang menjelaskan duduk perkara sengketa lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” kata Nusron usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa, 11 November 2025.

Sengketa tanah ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR menyatakan kasus ini bermula sejak tahun 1990-an.

Menurut Nusron, kasus ini mencuat pada 9 November lalu saat kementeriannya tengah melakukan pembenahan dan penataan ulang sistem pertanahan. Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki dua dasar hak yang berbeda.

Terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Selain itu, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pemenang.

Nusron menegaskan bahwa putusan pengadilan hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain. Namun, PT Hadji Kalla juga memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, tidak berpihak kepada siapa pun dan berfokus pada penertiban administrasi serta kepastian hukum pertanahan dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.

“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutur Nusron Wahid dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.