LIMAPULUH KOTA – Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup di Nagari Suayan, Limapuluh Kota, Senin (25/8/2025).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Nurkhalis menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan.

“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita. Tujuannya agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga,” ujar Nurkhalis.

Acara tersebut dihadiri sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat setempat.

Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, hadir sebagai narasumber dan menjelaskan detail pasal-pasal Perda serta cara praktis menjaga kelestarian alam.

Camat Akabiluru, Yalbaku Javino, Walinagari Suayan, Irwanil Fuadi, Kepala Jorong, dan Ketua KAN turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.