Agam – Guna menjaga kelestarian lingkungan, Ninik Mamak di Nagari Lasi, Kabupaten Agam, mendeklarasikan larangan berburu atau “mamikek” burung di wilayahnya, Minggu (19/10/2025).
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan “Buek Arek” yang telah dicapai pada Jumat (4/10/2025).
Acara pencanangan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan BKSDA Sumbar, Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, akademisi UNP Prof. Indang Dewata, Camat Candung, hingga Wali Nagari se-Kecamatan Canduang.
Ketua KAN Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Datuak Sati, mengungkapkan bahwa larangan berburu burung ini didasari oleh kekhawatiran akan semakin langkanya satwa burung di wilayah tersebut. “Kita tentu harus melestarikan alam, salah satunya dengan pencanangan gerakan ini. Semoga ini dapat dipahami sehingga generasi berikutnya masih bisa melihat burung terbang di alam,” ungkap Datuak Sati.
Datuak Sati menambahkan, sesuai kesepakatan ninik mamak, sanksi adat akan diberlakukan bagi siapa saja yang tertangkap berburu, menembak, atau “mamikek” burung di wilayah Nagari Lasi. “Kita harapkan larangan ini bisa diteruskan kepada anak dan kemenakan kita, sebab ada sanksi adat bagi yang melanggar,” jelasnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, pencanangan larangan berburu burung ini layak menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pelestarian lingkungan, terutama di sekitar Gunung Marapi.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Bupati Agam yang diwakili oleh Staf Ahli, Taslim. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap pencanangan ini.
Rangkaian acara pencanangan ini juga diisi dengan kegiatan pelepasan satwa burung ke alam liar, penanaman pohon, pemasangan plang larangan berburu, serta penyerahan ambulans dari KAN kepada Nagari Lasi.











