Agam – Ninik Mamak di Nagari Lasi, Kabupaten Agam mengambil langkah tegas dengan mengharamkan perburuan sejumlah burung yang mulai langka. Keputusan yang berlandaskan “Buek Arek Niniak Mamak” ini bukan hanya sekadar aturan, namun sumpah adat yang melarang penangkapan dan perburuan lima jenis burung langka di wilayah nagari yang terletak di kaki Gunung Marapi.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lasi, AKBP Jamalul Ihsan Dt Sati, menjelaskan bahwa inti dari keputusan yang disepakati dalam musyawarah di Medan Nan Bapaneh Perumahan Balai pada Sabtu (4/10/2025) adalah larangan total bagi masyarakat untuk menangkap, memikat, berburu, hingga menembak lima jenis burung, yakni Murai, Anggang, Mantilau, Barau-barau, dan Burung Hantu di seluruh kawasan Nagari Lasi.

“Ini adalah upaya untuk ‘manjago kelestarian Alam jo Mahindari punahnyo binatang nan lah mulai langka’,” tegas Jamalul Dt Sati, Rabu (15/10/2025). Ia menambahkan, populasi satwa ini kian terancam, sehingga perlindungan adat menjadi benteng terakhir demi keberlangsungan hidup mereka.

Hasil kesepakatan ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada Minggu (19/10/2025) di Balai Adat Nagari Lasi, dengan pelepasan sejumlah burung langka sebagai simbol komitmen.

Wali Nagari Lasi, Adrizal, berharap aturan ini dapat menumbuhkan kepatuhan kolektif. “Diharapkan ekosistem Nagari Lasi akan tetap seimbang dan menjadi rumah yang aman bagi berbagai jenis satwa, termasuk burung-burung langka tersebut,” ujarnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.