Jakarta – Rencana impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih oleh PT Agrinas memicu perdebatan di kalangan legislator, dengan fokus pada perlindungan industri otomotif dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, pada Senin (17/6), menyerukan evaluasi komprehensif terhadap rencana tersebut, menekankan pentingnya memprioritaskan produksi dalam negeri.
Menurut Nevi, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan industri otomotif nasional untuk memenuhi kebutuhan kendaraan penumpang dan niaga ringan. Ia menyatakan, “Prinsip dasarnya adalah kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia.”
Nevi berpendapat bahwa industri otomotif Indonesia telah mengembangkan fasilitas manufaktur dengan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini, menurutnya, menunjukkan peningkatan daya saing produksi nasional.
Legislator tersebut menambahkan bahwa pemerintah harus secara objektif memastikan ketersediaan jenis kendaraan yang dibutuhkan di dalam negeri, kecukupan volume produksi nasional, serta kemampuan produsen lokal dalam memenuhi harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi sebelum mengambil keputusan impor.
Nevi juga mengingatkan tentang implikasi yang lebih luas dari kebijakan impor kendaraan terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok dalam negeri. Ia berpendapat bahwa dengan memprioritaskan produk dalam negeri, pemerintah dapat mendukung industri manufaktur dan memperkuat efek berganda terhadap UMKM, industri komponen, dan penciptaan lapangan kerja.
“Rencana ini harus dikaji secara komprehensif agar sejalan dengan prinsip perlindungan industri nasional,” tegasnya. Nevi menekankan bahwa kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus berjalan seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional, sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap rencana impor wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menekankan perlindungan kepentingan nasional dalam kegiatan impor.











