Bali – Dua narapidana kasus narkotika asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabad (35), telah dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis (6/11). Pemindahan tahanan ini dilakukan dari lembaga pemasyarakatan di Indonesia ke Inggris dengan pertimbangan kemanusiaan dan prosedur hukum yang berlaku.
Lindsay June Sandiford sebelumnya divonis hukuman mati pada tahun 2012 setelah terbukti menyelundupkan kokain seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia telah menjalani masa hukuman selama 13 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sementara itu, Shahab Shahabad divonis penjara seumur hidup pada tahun 2014 atas kasus kepemilikan metamfetamin sekitar 9,696 gram di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ia telah menjalani hukuman sekitar 11 tahun di Lapas Nusakambangan.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan bahwa pemindahan ini dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar hukum. “Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Surya Mataram di Lapas Kelas II A Kerobokan Bali.
Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kebijakan penahanan kedua narapidana kepada Pemerintah Inggris. Surya Mataram berharap Inggris akan memberikan kebijakan masa penahanan dengan tetap menghormati hukum Indonesia.
“Setelah nanti di Inggris, yang bersangkutan akan mengikuti aturan-aturan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Inggris. Sesampainya di Inggris pasti yang bersangkutan dimasukkan dalam Lapas dan sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan hukuman apa yang akan diberikan tapi tetap menghormati keputusan hukum Indonesia,” jelasnya.
Salah satu pertimbangan pemindahan tahanan ini adalah kondisi kesehatan kedua narapidana. Lindsay Sandiford diketahui menderita sakit gula dan hipertensi tinggi, sedangkan Shahab Shahabad mengalami gangguan kepribadian.
Menanggapi vonis hukuman mati bagi Lindsay, Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa Lindsay tidak akan dihukum mati. “Inggris tidak mengenal hukuman mati,” ujarnya.
Pemerintah Inggris berkomitmen untuk memperlakukan kedua narapidana sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Downing menambahkan bahwa hal pertama yang akan dilakukan setibanya di Inggris adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Matthew Downing juga menyampaikan terima kasih atas fasilitasi pemindahan narapidana ini. “Perdana Menteri Inggris Keir Starmer telah mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kebesaran hati yang ditunjukkan oleh presiden dan pemerintahannya,” kata Downing.
Ia juga menyoroti peran Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra sebagai bukti hubungan erat Inggris dan Indonesia.
Kedua narapidana dijadwalkan terbang menuju London pada Jumat (7/11) pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.












