Jakarta Selatan – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook adalah sah menurut hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon.”

Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasari oleh bukti-bukti yang cukup. Proses pengumpulan bukti untuk mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangka dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku, sehingga sah secara hukum.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Hotman Paris, mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10). Mereka mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam penetapan tersangka Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Tim kuasa hukum berargumen bahwa penetapan tersangka Nadiem sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook tersebut. Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

Fakta tersebut diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek yang secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Oleh karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP, yang merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Menurut hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.