Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025 menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, memicu reaksi kekecewaan dan kesedihan mendalam dari keluarga.

Istri Nadiem, Franka Franklin, yang hadir di persidangan, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan atas putusan hakim tunggal tersebut. “Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka.

Senada, kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, juga menyampaikan rasa kecewa dan patah hati. Nono menegaskan komitmen keluarga untuk terus berjuang. “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus,” katanya.

Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, menanggapi putusan ini dengan meminta semua pihak menghormatinya. Anang menegaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan Nadiem telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kasus yang melatarbelakangi ini adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Franka Franklin menyatakan keluarga akan tetap mendukung Nadiem melalui jalur hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan publik selama proses ini berjalan.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah melalui prosedur hukum acara pidana dan didasarkan pada empat alat bukti yang sah.

Nono Makarim memuji sikap tegar anaknya yang hingga saat ini kuat menghadapi proses hukum. “Proses ini mesti dilalui panjang sekali. Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini,” ucapnya. Keluarga juga berharap penegak hukum mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi laptop Chromebook sambil tetap menjaga asas praduga tidak bersalah. Mereka melihat putusan praperadilan ini sekaligus menguatkan legitimasi tahapan penyidikan yang dilakukan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.