Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat dalam mempermudah pengurusan paspor. Penandatanganan Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama terkait layanan keimigrasian telah dilaksanakan pada Senin (12/1) di Bukittinggi.
Ramlan Nurmatias, Walikota Bukittinggi, menyatakan bahwa kerjasama ini adalah perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Atas nama Pemko menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan berharap kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ujarnya.
Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Menurut Ramlan, tujuan utama dari langkah ini adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan kedekatan dalam pengurusan paspor.
“Jadi setiap Rabu, mulai 14 Januari 2026, masyarakat sudah bisa membuat dan menjemput paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi,” ungkapnya. MPP sendiri telah menyediakan 20 jenis pelayanan, yang memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi di satu lokasi.
Nurudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, memberikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian.
“Intinya bagaimana pelayanan imigrasi bisa lebih mudah, terjangkau dan dekat dengan masyarakat,” jelasnya. Layanan ini akan dibuka setiap Rabu dengan kuota 25 pemohon pada tahap awal. Evaluasi akan dilakukan dalam satu bulan ke depan untuk penyesuaian pelayanan.
Untuk pengajuan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk pergantian paspor, pemohon cukup membawa KTP dan paspor lama. Paspor anak memerlukan dokumen tambahan berupa KTP orang tua, KK, Akta Lahir Anak dan Buku Nikah Orang Tua.











