Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) rampungkan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 128 badan publik dari 11 kategori. Monev berlangsung selama sepuluh hari, dari 7 hingga 16 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan mengukur komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi. Aspek yang dinilai meliputi inovasi dan strategi keterbukaan informasi.
Ketua Monev KI Sumbar, Mona Sisca, mengapresiasi antusiasme badan publik. Ia menilai hal ini menunjukkan peningkatan komitmen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, Mona menyoroti masih ada pimpinan badan publik yang belum memahami UU Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) menjadi perhatian utama.
KI Sumbar akan menggelar pleno penilaian setelah presentasi. Pleno ini akan menentukan tiga besar badan publik yang akan menjalani visitasi.
Visitasi menjadi tahapan akhir monev. Hasilnya akan diumumkan pada acara anugerah yang dijadwalkan akhir November.










