Jakarta – Mochtar Kusumaatmadja resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mochtar Kusumaatmadja menjadi salah satu dari 10 tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun ini, bersama dengan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah.

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sekretaris Militer Presiden Wahyu Yudhayana di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Semasa hidupnya, Mochtar Kusumaatmadja pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman (1974-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988). Beliau dikenal luas atas kontribusinya dalam pengembangan hukum internasional, terutama hukum laut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menggambarkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai seorang pemikir hukum yang multidimensional.

Atip, yang juga kolega Mochtar, menyebut bahwa almarhum merupakan peletak dasar dan pionir pengajaran hukum internasional di Indonesia. Kontribusi Mochtar di kancah internasional tercatat dalam kasus Tembakau Bremen (1959) dan konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Kasus Tembakau Bremen muncul akibat kebijakan nasionalisasi perusahaan Belanda oleh pemerintah Indonesia. Belanda menuntut ganti rugi berdasarkan prinsip “prompt, effective, and adequate,” namun Indonesia menolak karena nasionalisasi bertujuan mengubah struktur ekonomi dari kolonial menjadi mandiri. Pengadilan Bremen akhirnya menerima argumen Indonesia.

Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal gigih memperjuangkan konsep negara kepulauan di forum internasional, termasuk PBB. Usaha ini membuahkan hasil dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut 1982, yang mengakui konsep tersebut. Indonesia meratifikasi konsep ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929 dan wafat pada 6 Juni 2021 di usia 92 tahun. Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Mochtar Kusumaatmadja telah diajukan sejak tahun 2022 oleh Universitas Padjajaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.