Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota kepolisian diubah menjadi sarjana strata satu (S1). Penolakan ini disebabkan para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka berkeinginan agar MK mengubah ketentuan batas pendidikan minimal polisi dari SMA menjadi S1, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Para pemohon beralasan, peningkatan batas minimum pendidikan akan meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian, khususnya dalam pemahaman hukum. Mereka menilai lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, maupun pemahaman sistemik yang memadai untuk menghadapi situasi kompleks, terutama yang bersinggungan dengan pertimbangan etika, hukum, dan sosial.
Meskipun Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mengalami kerugian konstitusional terkait pasal yang diuji, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan mereka lebih lanjut.










