Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk segera membentuk aturan yang jelas mengenai tarif royalti yang harus dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Perintah ini tertuang dalam putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
MK menyatakan bahwa frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai ‘imbalan yang wajar sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, saat ini besaran tarif royalti baru diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, perlu penegasan parameter imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014.
“Tanpa bermaksud menilai legalitas Keputusan Menteri Hukum, imbalan yang wajar dalam Pasal 87 ayat 1 UU 28/2014 telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu (17/12/2025).
Enny menambahkan, imbalan atas penggunaan ciptaan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau. Ketentuan ini juga harus dijalankan sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, selama penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki itikad baik.
MK juga menekankan perlunya koordinasi dan penetapan besaran royalti yang adil oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pembentuk undang-undang diminta segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur, proporsional, dan tidak memberatkan pengguna ciptaan serta masyarakat umum.
Uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi (VISI), termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, dan sejumlah nama besar lainnya di industri musik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru pada aturan mengenai pihak yang dapat menggunakan ciptaan secara komersial (Pasal 23 ayat (5)), aturan pemberian imbalan royalti (Pasal 87 ayat (1)), dan aturan sanksi pidana (Pasal 113 ayat (2)) UU Hak Cipta.
MK menyatakan bahwa frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai bahwa “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip *restorative justice*”.












