Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Putusan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Larangan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 23 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dengan putusan ini, menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
Pejabat negara lain sesuai aturan perundang-undangan.
Komisaris atau direksi pada BUMN maupun perusahaan swasta.
Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan ini sejalan dengan semangat UU BUMN.

“Mahkamah perlu menegaskan larangan ini agar wakil menteri, sebagaimana halnya menteri, fokus pada urusan kementerian,” ujarnya.

MK memberikan masa transisi maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan regulasi.

Namun, putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion*.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.