JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), membatalkan kewajiban pekerja swasta membayar iuran. Putusan ini secara efektif membatalkan rencana pungutan Tapera yang sedianya akan diberlakukan mulai tahun 2027.

Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 pada Senin (29/9/2025), MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Hal ini membawa konsekuensi yuridis pada pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan terbangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan. Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana.

Namun, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. MK menilai penyematan istilah “tabungan” dalam program Tapera menimbulkan persoalan karena diikuti unsur pemaksaan.

“Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

Dengan dikabulkannya uji materiil ini, pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Kewajiban membayar iuran Tapera yang direncanakan berlaku pada tahun 2027 juga dipastikan batal.

Aturan Tapera untuk pekerja swasta sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP No.21/2024 dijelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Rinciannya, 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. Untuk pekerja mandiri, iuran 3% ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Penarikan iuran kepada pelaku swasta baru akan dibebankan tujuh tahun setelah PP 25/2020 resmi diteken, atau mulai tahun 2027. Aturan ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat, termasuk kalangan pekerja dan pengusaha.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga alasan buruh mendesak kebijakan Tapera dicabut. Pertama, buruh menilai tidak ada kepastian untuk mendapatkan rumah dengan potongan 3%.

Kedua, pemerintah tidak mengiur dana Tapera tetapi mengelola uang masyarakat, sehingga tidak memiliki hak memotong upah buruh dan pengusaha. Ketiga, Tapera dinilai membebani buruh karena penghasilan mereka sudah terpotong hampir 12% untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21, sementara daya beli terus turun.

“Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” kata Said.

Penolakan juga disampaikan kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan karena pemberi kerja diwajibkan membayar 0,5% dari total 3% iuran.

Menurut Shinta, beban pungutan yang ditanggung pengusaha saat ini telah mencapai 18,24% hingga 19,75% untuk berbagai jaminan sosial. Tambahan iuran Tapera dinilai akan semakin memberatkan beban usaha.

Menanggapi putusan MK, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. BP Tapera akan melakukan kajian untuk memastikan program Tapera bisa berjalan tanpa membebani masyarakat.

Heru menyebut BP Tapera akan merumuskan sejumlah konsep pembiayaan kreatif, termasuk usulan pendanaan dari proyek investasi atau perluasan implementasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Terkait apakah iuran Tapera akan tetap berlaku bagi PNS atau ASN, Heru belum dapat memastikan. Ia menekankan bahwa jika konteksnya sukarela, harus ada skema tabungan sukarela dengan manfaat yang jelas.

Sebelumnya, Heru menjelaskan bahwa tujuan utama program Tapera adalah menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan yang mencapai 9,95 juta. Dengan kemampuan pemerintah yang terbatas, implementasi Tapera dinilai menjadi salah satu jalan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.