Padang – Sumatera Barat, yang dikenal dengan kerentanannya terhadap bencana alam, kini berjuang melawan gelombang disinformasi yang berpotensi menggagalkan upaya penanggulangan bencana. Pemerintah daerah dan pusat meningkatkan koordinasi untuk menekan penyebaran berita bohong di tengah upaya mitigasi yang sedang berlangsung.

Sebagai wilayah yang terletak di zona seismik aktif, Sumatera Barat secara geografis rentan terhadap berbagai bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan banjir. Pemerintah telah mengadopsi pendekatan multi-faceted untuk mengatasi risiko ini, yang mencakup strategi mitigasi bencana, sistem peringatan dini yang ditingkatkan, program relokasi warga, inisiatif pelatihan masyarakat, dan protokol respons darurat yang terkoordinasi.

Mitigasi bencana, sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, melibatkan serangkaian tindakan sistematis yang dirancang untuk mengurangi risiko dan dampak bencana melalui intervensi fisik dan non-fisik. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menggarisbawahi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen bencana, menekankan pergeseran dari respons reaktif ke pendekatan manajemen risiko yang lebih proaktif.

Bencana hidrometeorologi baru-baru ini telah menyebabkan kerusakan signifikan di seluruh Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, dan kerusakan infrastruktur yang meluas. Peneliti Center of Economics and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, memperkirakan kerugian ekonomi kumulatif akibat bencana di Sumatera mencapai Rp68,67 triliun. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia melaporkan pada 18 Desember 2025, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pembangunan kembali perumahan dan infrastruktur yang rusak.

Namun, di tengah upaya bantuan dan pemulihan, penyebaran berita palsu telah menciptakan kebingungan dan berpotensi menghambat upaya bantuan. Contohnya termasuk klaim palsu tentang penampakan hiu di lingkungan perumahan dan video yang diedit yang secara keliru menggambarkan letusan gunung berapi yang terjadi bersamaan dengan banjir di Sumatera. Klaim-klaim ini telah beredar luas di berbagai platform media sosial. Selain itu, unggahan di TikTok secara keliru mengklaim bahwa banjir dan tanah longsor di Sumatera telah dinyatakan sebagai bencana internasional. Jabar Saber Hoaks telah mengklarifikasi bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan status darurat bencana, bukan bencana internasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap hoaks yang beredar selama penanganan bencana hidrometeorologi. Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komdigi, Wiaji Cahyaningrum, menyatakan dalam konferensi pers 2 Desember 2025, bahwa “maraknya hoaks selama penanganan bencana membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi.”

Wiaji menekankan pentingnya bagi masyarakat dan media untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, mengandalkan saluran resmi pemerintah sebagai sumber utama, dan melaporkan dugaan hoaks melalui layanan pengaduan Komdigi. Masyarakat juga disarankan untuk memverifikasi sumber informasi, memeriksa alamat URL situs web, dan memeriksa judul serta isi berita.

Penyebaran berita palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 390 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan berita palsu kebencanaan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui kanal pengaduan Komdigi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.