Padang – Pasca banjir bandang yang menerjang Sumatera Barat pada akhir tahun lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mempercepat proses rehabilitasi infrastruktur. Fokus utama adalah penanganan intensif terhadap 21 sungai yang mengalami kerusakan parah, dengan tujuan memulihkan fungsi aliran dan menjamin keamanan warga sekitar.
Proyek pemulihan ini mencakup total 35,8 kilometer sungai yang tersebar di tiga kabupaten yang paling terdampak. Kabupaten Agam menjadi fokus dengan 10 titik sungai yang memerlukan perbaikan, diikuti oleh Kabupaten Tanah Datar dengan 6 titik, dan Kabupaten Solok dengan 5 titik sungai.
Dalam pelaksanaannya, ADHI mengerahkan 19 unit ekskavator dan melibatkan setidaknya 150 personel yang terdiri dari tenaga teknis dan supervisor. Pekerjaan difokuskan pada normalisasi alur sungai, pembersihan material longsoran dan sampah banjir, serta perbaikan tanggul yang rusak akibat luapan air. Proses ini dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di sekitar sungai.
Menurut Direktur Utama ADHI, Moeharmein Zein Chaniago, penanganan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi jangka panjang untuk mengembalikan fungsi sungai secara optimal. “Kolaborasi bersama Kementerian PU ini merupakan langkah penting dalam memulihkan kondisi wilayah terdampak agar masyarakat kembali merasa aman,” ujarnya.
Keterlibatan ADHI dalam pemulihan pascabencana di Sumatera Barat ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan profesionalisme perusahaan dalam membangun infrastruktur nasional. Sebagai perusahaan konstruksi terkemuka dengan kode saham ADHI, perusahaan terus membuktikan kemampuannya tidak hanya dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi juga dalam penanganan konstruksi berbasis lingkungan dan tanggap darurat bencana.
Dengan semangat Beyond Construction, ADHI berupaya meminimalisir risiko banjir susulan dan menormalkan kembali aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di Kabupaten Solok, Tanah Datar, dan Agam dalam waktu dekat.










