Ilustrasi. (dok.topsatu) BUKITTINGGI – Kebijakan pemotongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang minim sosialisasi dari pihak terkait di Bukittinggi telah menimbulkan gejolak dan keluhan serius di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para guru. Mereka mengaku mengalami pemotongan iuran ganda dari dua sumber penghasilan, yaitu gaji bulanan rutin dan tunjangan sertifikasi.
Sejumlah guru ASN yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan kebingungannya. Mereka merasa iuran BPJS Kesehatan seharusnya hanya dikenakan satu kali dari total penghasilan yang telah diatur.
“Pemotongan untuk iuran BPJS sudah rutin dipotong dari gaji bulanan, tapi untuk gaji sertifikasi kembali dipotong oleh BPJS. Ini membuat pemotongan ganda dan mengurangi penghasilan yang seharusnya kami terima,” ujar salah seorang guru ASN.
Keluhan ini, yang bahkan sampai disampaikan melalui media sosial dan mendesak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk bersuara, mengarah pada interpretasi dan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang belum tersosialisasikan dengan baik.
Berdasarkan regulasi tersebut, iuran BPJS itu yang sebelumnya hanya dihitung dari tiga komponen penghasilan ASN saja yaitu gaji pokok, Tunjungan keluarga dan Tunjungan jabatan, namun dengan regulasi terbaru ini penghitungan nya mencakup lima komponen penghasilan dengan tambahan tunjungan profesi dan Tunjungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan batas maksimal penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan iuran Rp 12 juta /bulan.
“Perubahan inilah yang menjadi pangkal masalah, karena BPJS Bukittinggi tidak memberikan sosialisasi kepada para ASN.
BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi mengatakan bahwa kebijakan terkait iuran BPJS itu memang disasarkan pada Perpres no 75 /2019 tersebut. Namun terkait minimnya sosialisasi menurut Humas BPJS Bukittinggi Aditya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali sosialisasi . bahkan sosialisasi bersama Kementerian dalam negeri tapi memang sosialisasi bukan ke ASN langsung namun sosialisasi dilakukan kepada pemangku kepentingan diantaranya Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan.
Selain itu BPJS pun telah melakukan sosialisasi lanjutan ke Badan Keuangan, dan Dinas Pendidikan bahkan informasi yg kita terima dari beberapa pemda sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kepala sekolah, nah mekanisme penyampaian ke ASN ini dikembalikan ke Pemda selaku pemberi kerja.
Meskipun pihak BPJS mengatakan sudah melakukan Sosialisasi, namun sejumlah ASN yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum ada disosialisasikan kepada ASN khususnya guru., mereka hanya mengetahui pemotongan itu karena ada instruksi untuk menyetorkan iuran BPJS itu dari gaji tunjangan profesi yang ia terima.
Para guru berharap pihak BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah segera melakukan sosialisasi terbuka dan menyeluruh untuk menjelaskan mekanisme pemotongan yang baru, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman maupun rasa dirugikan akibat pemotongan ganda untuk kewajiban iuran yang sama. Hal ini penting demi terciptanya transparansi dan kepastian bagi seluruh peserta JKN dari kalangan ASN. (gdo)












