Barang bukti PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengamankan dua pelaku yang merupakan ayah dan anak dalam satu keluarga atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Kedua pelaku masing-masing Z (48) dan MB (21 ) ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya, Satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih, dua plastik kecil berklip merah sisa bungkus sabu dan lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Ardi Nefri dalam keterangannya menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri. Petugas kemudian mengamankannya. Tak lama berselang, Z, yang merupakan ayah dari MB, datang ke rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Ardi Nefri.

Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 ,Pasal 112 ayat 1 , pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (r)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.