Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera memberikan santunan kepada ahli waris dua nelayan yang meninggal dunia saat bekerja di laut. Santunan ini berasal dari BPJS, dana pemerintah daerah, dan BRI Pusat.
Dinas Perikanan Kepulauan Meranti tengah mengatur jadwal penyerahan santunan secara langsung kepada keluarga nelayan. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, dijadwalkan menyerahkan santunan pada pertengahan Oktober 2025.
Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Meranti, Ahmad Yani, menyatakan proses pengajuan klaim santunan telah rampung melalui BRI dan BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat beasiswa hingga Rp81 juta, santunan kematian Rp74 juta, dan jaminan hari tua senilai Rp32,5 juta.
Dua nelayan yang berhak menerima santunan adalah ahli waris Solikin, warga Desa Tanjung Bunga, Pulau Merbau, yang meninggal dunia saat melaut pada 20 September 2025. Serta keluarga Nizar, nelayan asal Tanjung Kedabu, Rangsang Pesisir, yang belum ditemukan setelah perahunya tertabrak tugboat pada 30 Agustus 2025.
Selain BPJS, terdapat program perlindungan nelayan melalui CSR bagi 1.000 nelayan di Kepulauan Meranti.










