Jakarta – Pemerintah mendorong pengusaha thrifting atau penjual pakaian bekas impor untuk mengganti produk dagangan mereka. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung produk lokal dan menertibkan impor ilegal.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Maman Abdurrahman menyatakan, pihaknya akan segera membahas dengan para pedagang baju bekas untuk mendorong substitusi produk.
Hingga 17 November 2025, KemenKopUKM telah mengumpulkan 1.300 pengusaha lokal yang siap bekerja sama dengan pengusaha barang bekas. Ribuan merek lokal ini terdiri dari produk pakaian hingga alas kaki.
Kolaborasi ini bertujuan agar pengusaha barang bekas tetap dapat menjalankan usaha ketika tidak ada lagi celah penyelundupan yang menyebabkan stok barang bekas menjadi terbatas. “Kami bersepakat bahwa aktivitas ekonomi mereka tetap harus jalan,” ujar Maman saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (17/11/2025).
Pemerintah juga sedang membahas kolaborasi dan substitusi usaha dengan asosiasi pedagang produk thrifting. Pemerintah berjanji akan mendorong kebijakan dan solusi yang komprehensif dan terbaik bagi pengusaha produk thrifting dan produsen produk lokal.
Selain menindak aktivitas penyelundupan barang bekas, pemerintah juga akan menertibkan banjir barang impor dari Cina yang menyebabkan produk UMKM lokal kalah bersaing.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, importir pakaian bekas tetap diproses secara pidana meski sudah menerima sanksi administratif.
Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penindakan hukum berjalan. “Proses hukum dan sanksi pidana tetap. Itu di wilayah lembaga terkait,” kata Budi Santoso saat pemusnahan ratusan bal pakaian bekas sitaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Importir pakaian bekas dapat dijerat pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 111 dan 112 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk pedagang di e-commerce, aturan berlaku dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 Tahun 2020.











