Jakarta – Koperasi desa (kopdes) yang mengajukan proposal bisnis ke Bank Himbara wajib menyertakan biaya pembangunan gudang. Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
Gudang tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat pengumpulan hasil produksi masyarakat.
Arahan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Instruksi disampaikan dalam pertemuan sebelum Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
“Kita diminta untuk dalam proposal bisnis yang diajukan oleh koperasi desa kepada Bank Himbara, selain fungsi koperasi desa untuk menyalurkan atau menjual barang-barang seperti gas LPG 3 kilogram, minyak, gula, dan lain sebagainya, tetapi kita juga diminta untuk segera mengajukan dalam proposal itu gudang-gudang yang akan digunakan untuk keperluan offtaker dari hasil produksi masyarakat desanya,” ujar Ferry usai rapat.
Ferry menjelaskan, dari plafon pembiayaan Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih, sebagian harus dialokasikan untuk pembangunan gudang, selain untuk operasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara. Sebagian dana ini dapat dimanfaatkan untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Zulhas menyebutkan, sebagian dana tersebut dapat digunakan sebagai modal bagi 16.000 kopdes yang sudah siap beroperasi.
Setiap kopdes memiliki plafon pinjaman hingga Rp3 miliar. Sekitar 1.064 kopdes yang telah memenuhi persyaratan kelembagaan sudah dapat mencairkan dana.
“Yang 1.000 kopdes, ada sekitar Rp1 triliunan hari ini sudah bisa dicairkan, terus kemudian berlanjut, sambil menunggu yang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, 16.000 kopdes merah putih sudah bisa dibantu pencairannya menggunakan ini,” pungkas Ferry.











