Padang – Persetujuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik telah ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, menandai dimulainya proyek vital yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Solok. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan terima kasih atas percepatan proses ini, yang diharapkan dapat segera mengatasi tantangan medan ekstrem di jalur tersebut.

Andre menyampaikan apresiasi atas penandatanganan IPPKH ini pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia menilai langkah ini sebagai kabar baik yang akan mempercepat pembangunan infrastruktur di Sumatra Barat. “Kami sebagai wakil rakyat dari Dapil Sumbar menyampaikan terima kasih pada bro Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang telah menandatangani persetujuan IPPKH untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Ini kabar baik untuk segera menuntaskan pembangunan,” ungkap Andre.

Setelah pertemuan pada 8 Mei 2025, Andre menjelaskan bahwa pihaknya dihubungi langsung oleh Menteri Kehutanan yang menginformasikan bahwa IPPKH untuk Flyover Sitinjau Lauik telah ditandatangani. Dengan adanya persetujuan ini, pembangunan dapat segera dieksekusi. “Setelah ditemui beberapa waktu lalu, barusan pihak Kemenhut, Pak Menhut menelepon langsung dan menginformasikan bahwa beliau sudah meneken PPKH sehingga pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bisa dieksekusi oleh Hutama Karya,” jelas Andre.

Andre menambahkan, kecepatan respons dari Menteri Kehutanan membuktikan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung percepatan pembangunan di Sumatra Barat. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen para menteri dan aparatur pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wilayah tersebut. “Ini bukti bahwa pemerintah Presiden Prabowo betul-betuk serius membantu percepatan pembangunan Sumbar sehingga para menteri dan seluruh aparatur pemerintah yang ada di pusat memberikan pelayanan terbaik pada Sumatra Barat,” ujarnya.

Flyover Sitinjau Lauik sangat strategis karena akan mengatasi permasalahan klasik di kawasan rawan kecelakaan dan tanjakan ekstrem, yang selama ini menjadi momok bagi pengguna jalan. Proyek ini akan melintasi wilayah hutan lindung, sehingga IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi syarat mutlak.

Andre menyebutkan bahwa seluruh dokumen pendukung dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kementerian PUPR, dan instansi terkait telah lengkap. Dengan adanya surat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, proyek ini bisa segera dimulai. “Alhamdulillah semua dokumen sudah selesai. Harapan kita, proyek ini selesai tepat waktu dan bisa diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo pada tahun 2027,” tutup Andre.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.