Padang – Tambo suku Kerinci, sebuah bentuk historiografi tradisional yang memuat asal usul, peristiwa penting, dan silsilah masyarakat yang mendiami hulu sungai Batanghari di pedalaman Sumatera, dianggap penting namun belum dikenal luas. Tambo ini bukan sekadar cerita rakyat, melainkan dokumen historis yang berisi migrasi leluhur, hubungan antar suku, legitimasi kekuasaan, dan struktur pemerintahan adat.
Pada tahun 1942, seorang ahli bahasa Belanda, Petrus Voorhoeve, berhasil meneruskan 250 naskah kuno yang disimpan sebagai pusaka oleh masyarakat Kerinci. Naskah-naskah ini ditemukan di berbagai daerah di Kerinci, salah satunya yang terkenal adalah Tanjung Tanah. Kampung yang terletak di Kecamatan Danau Kerinci ini berjarak sekitar 15 km dari Sungai Penuh. Di sana, ditemukan 10 naskah yang ditulis dari berbagai zaman, termasuk pra-Islam dan pasca kedatangan Islam.
Dari 10 naskah undang-undang yang ditemukan di Tanjung Tanah, naskah TK 214 dan TK 215 menjadi sorotan karena mewakili dua zaman berbeda; TK 214 ditulis pada zaman pra-Islam, sedangkan TK 215 setelah kedatangan Islam. Kedua naskah ini memiliki banyak persamaan dan perbedaan, serta memberikan informasi mendalam mengenai kehidupan sosial budaya masyarakat Kerinci pada zamannya.
Naskah berjudul Nītisārasamuccaya, yang merupakan naskah Melayu tertua, memiliki arti “Ikhtisar Hakikat Kebijaksanaan” atau secara sederhana diartikan sebagai kitab undang-undang. Ditulis dengan aksara Melayu Kuno, naskah ini pertama kali diketahui oleh Petrus Voorhoeve pada tahun 1941 ketika ia diperintahkan oleh pemerintahan kolonial untuk membuat inventaris naskah kuno Kerinci dalam bentuk buku stensil. Kedua naskah ini kemudian diberi kode TK 214 dan TK 215.
Meskipun dinamakan Naskah Tanjung Tanah, penulisannya tidak dilakukan di daerah tersebut, melainkan di Dharmasraya, yang kala itu menjadi sentral kerajaan Melayu. Penulisan naskah tersebut berlangsung di waseban (ejaan lama untuk paseban), sebuah balai yang berfungsi sebagai tempat raja bertemu. Hal ini menunjukkan bahwa naskah Nītisārasamuccaya ditulis di balai pertemuan dengan raja.
Naskah Nītisārasamuccaya ditulis oleh seorang dipati (sekarang depati) bernama Kuja Ali. Meskipun Kuja merujuk pada istilah orang Islam dari Asia Barat, pada masa penulisan naskah ini, baik Kerinci maupun Dharmasraya masih menganut agama Buddha. Namun, Paduka Sri Maharaja Dharmasraya memiliki seorang juru tulis beragama Islam yang menguasai aksara Melayu dan huruf Jawi (Arab-Melayu). Juru tulis ini diperintahkan untuk menuliskan naskah Undang-Undang yang berfungsi mengatur jalannya pemerintahan bagi para dipati di Kerinci.
Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah Nomor 215 atau TK 215 diperkirakan ditulis sekitar abad ke-17 hingga ke-18, berdasarkan analisis paleografi oleh Annabel Gallop dari British Library. Selain perbedaan tahun penulisan, naskah TK 215 memiliki beberapa perbedaan lain dengan TK 214. Naskah TK 215 tidak ditulis di atas daluang seperti TK 214, melainkan di atas kertas karena pada masa itu kertas sudah mulai digunakan sebagai media penulisan. Selain itu, TK 215 menggunakan aksara Jawi, bukan Sumatera Kuno. Perbedaan juga terlihat pada awalan kalimat; TK 214 diawali dengan kata “Om,” kata suci dalam agama Hindu dan Buddha, sementara TK 215 diawali dengan “bismillāhi rraḥmāni r-raḥīm” atau basmallah dalam agama Islam.
Pada dasarnya, TK 214 dan TK 215 merupakan naskah undang-undang. TK 215 dianggap sebagai kelanjutan dari TK 214 dengan sedikit pengembangan dan pembaruan, namun intinya yang berupa pasal-pasal mengenai aturan hidup masyarakat tetap sama. Naskah TK 214 terdiri dari 34 halaman dengan 1050 kata, dibagi dalam 37 pasal, sementara TK 215 berisi 23 halaman dengan 1350 kata dan 43 pasal, di mana 28 di antaranya sama dengan TK 214. Sebuah contoh pasal yang memiliki makna serupa antara keduanya adalah: “Barang urang naik ka rumah urang tidak ia barseru barekuat barsuluh, bunuh” pada TK 214, yang pada TK 215 berbunyi “Jika orang datang malam tiada ia berseru atau tiada bersuluh bunuh orang itu.”
Kedua naskah ini memiliki persamaan dan perbedaan mendasar. TK 214 berjudul Nītisārasamuccaya, ditulis pada abad ke-14 di Dharmasraya (diyakini pada masa pemerintahan Adityawarman) menggunakan aksara Sumatera Kuno oleh seorang dipati bernama Kuja Ali. Berbeda dengan itu, naskah 215 ditulis pada abad ke-17 hingga ke-18 menggunakan aksara Jawi. Meskipun berbeda zaman dan aksara, keduanya pada dasarnya adalah naskah undang-undang yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di Kerinci.











