Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sorotan publik di sejumlah daerah. Kebijakan ini menuai polemik, bahkan berujung demonstrasi.

Kenaikan tarif PBB-P2 pertama kali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana Bupati Sudewo menaikkan tarif pajak hingga 250 persen.

Selain Pati, isu serupa juga muncul di Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi.

Di Bone, Sulawesi Selatan, demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 bahkan berujung ricuh. Aksi di depan kantor Bupati Bone pada 19 Agustus 2025 malam berakhir bentrok dengan aparat, menyebabkan 16 demonstran ditangkap.

Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya menunda kenaikan PBB-P2 setelah mempertimbangkan arahan Bupati, rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, serta desakan publik.

“Pimpinan menyampaikan kepada kami untuk menunda dan mengkaji ulang penyesuaian (PBB-P2) 65 persen ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, 19 Agustus 2025.

Cara Menghitung PBB-P2

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu maupun badan hukum.

Bumi mencakup permukaan tanah termasuk perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau melekat permanen di atas maupun di bawah permukaan bumi.

Dasar perhitungan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

“Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah,” demikian tertulis Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

NJOP yang digunakan ditetapkan paling sedikit 20 persen dan paling banyak 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP). Penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditinjau setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

Tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,5 persen. Untuk lahan yang digunakan sebagai produksi pangan dan peternakan, tarifnya ditetapkan lebih rendah.

Rumus perhitungan PBB-P2 adalah: tarif x (NJOP – NJOP-TKP).

Contoh Perhitungan PBB-P2

Berikut ilustrasi perhitungan PBB-P2 dari BPPKAD Kabupaten Kudus:

Contoh 1

Wajib Pajak A memiliki tanah dengan NJOP sebesar Rp 3,5 juta. Karena nilai NJOP tersebut di bawah NJOP-TKP sebesar Rp 10 juta, maka objek pajak ini tidak dikenakan PBB-P2.

Contoh 2

Wajib Pajak B memiliki tanah dan bangunan dengan rincian NJOP tanah Rp98,5 juta, NJOP bangunan Rp255 juta, dan NJOP-TKP Rp10 juta.

Jika tarif yang berlaku adalah 0,1 persen, maka perhitungan PBB-P2 adalah:

* Total NJOP = Rp 98,5 juta + Rp 255 juta = Rp 353,5 juta
* NJOP – NJOP-TKP = Rp 353,5 juta – Rp10 juta = Rp 343,5 juta
* PBB-P2 = 0,1% × Rp 343,5 juta = Rp 243.500

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.