Bagas Al’kautsar
(Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Andalas)
Fenomena di Indonesia menunjukkan bahwa korban tindak pidana selain korupsi seringkali tidak memperoleh hak pemulihan aset dalam prosedur perampasan aset. Fokus kebijakan dan regulasi selama ini cenderung berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus korupsi, sementara kerugian materil yang dialami korban individu kerap terabaikan.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) beserta naskah akademiknya menitikberatkan upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan, seolah-olah negara adalah korban utama dalam setiap tindak pidana. Akibatnya, hak-hak korban individual kurang mendapat perhatian dalam mekanisme perampasan aset.
Kondisi tersebut melahirkan dilema keadilan. Secara normatif, hukum pidana idealnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban sebagai bagian dari keadilan substantif. Namun, praktik perampasan aset saat ini menunjukkan ketimpangan: dalam banyak kasus kejahatan finansial (penipuan, penggelapan, investasi ilegal), aset hasil kejahatan disita oleh negara tanpa ada skema kompensasi atau restitusi bagi korban. Misalnya, dalam skandal First Travel—salah satu kasus penipuan perjalanan umrah terbesar di Indonesia—Mahkamah Agung melalui putusan No. 3096 K/Pid.Sus/2018 memerintahkan seluruh aset yang disita dirampas untuk negara, bukan dikembalikan kepada lebih dari 63.000 korban jamaah. (Meskipun kemudian keputusan tersebut berubah untuk diserahkan ke Korban dalam Putusan Peninjauan Kembali, namun hal tersebut tetap tidak memberikan kepastian dan keadilan).
Demikian pula, kasus Koperasi Indosurya dan gagal bayar Wanaartha Life memperlihatkan ribuan korban kehilangan aset tanpa mekanisme pengembalian yang efektif. Situasi ini menimbulkan justice deficit, di mana korban menanggung kerugian besar sementara negara menjadi penerima manfaat aset sitaan.
Artikel ini menganalisis penyebab korban tidak mendapat hak pemulihan aset dalam prosedur perampasan aset melalui tiga lapis keilmuan: (1) ilmu murni—etika hukum dan keadilan substantif, (2) ilmu dasar—kerangka Economic Analysis of Law (EAL), dan (3) ilmu terapan—rekonstruksi kebijakan victim-centered asset recovery. Transformasi dari ilmu murni ke ilmu dasar terjadi saat analisis bergeser dari konsep keadilan normatif ke penjelasan kausal dan efisiensi; peralihan ke ilmu terapan terjadi saat temuan teoretis dijadikan rekomendasi kebijakan. Kajian ini juga mengkritisi orientasi kebijakan yang cenderung fokus pada tipikor (negara sebagai korban) dan belum menyentuh korban tindak pidana lain yang mengalami kerugian materil.
Secara filosofis, hukum idealnya berpijak pada keadilan substantif—keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan, bukan sekadar prosedur formal. Satjipto Rahardjo melalui Hukum Progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada masyarakat dan berorientasi pada keadilan substantif. Hukum tidak boleh kaku pada teks; ia harus “mengalir” menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Prosedur yang menghambat substansi keadilan harus diubah—hukum adalah alat untuk memulihkan martabat dan keadilan sosial.
Pada tataran ilmu murni ini, isu pemulihan aset bagi korban dilihat sebagai persoalan moral dan keadilan fundamental. Sangat tidak etis apabila negara, melalui perampasan aset, mengambil alih aset hasil kejahatan tetapi meninggalkan korban asli tanpa ganti rugi. Keadilan substantif menuntut agar hak-hak korban menjadi perhatian utama dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) sejalan dengan pandangan ini, menekankan bahwa tujuan akhir peradilan bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kondisi korban seperti sediakala sebelum kejahatan terjadi.
Dengan demikian, dalam paradigma keadilan restoratif, pemulihan hak korban harus menjadi prioritas utama. Sayangnya, praktik hukum kita masih cenderung formalistis: begitu vonis dijatuhkan dan aset disita, perkara dianggap selesai tanpa memastikan korban mendapat kompensasi. Hal ini jelas mencederai keadilan substantif karena penderitaan korban diabaikan.
Terobosan progresif diperlukan: dari pendekatan state-centered ke victim-centered. Artinya, sejak awal proses penegakan hukum, pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset harus ditautkan dengan mekanisme early victim recovery. Secara normatif, pembuat kebijakan perlu menegaskan bahwa aset hasil kejahatan diprioritaskan untuk dikembalikan kepada korban yang berhak, bukan otomatis masuk kas negara. Kegagalan melindungi korban menciptakan justice deficit dan menurunkan legitimasi hukum.
Bergerak ke ilmu dasar, kerangka EAL ala Richard A. Posner memandang hukum sebagai sistem insentif. Kebijakan dinilai dari efisiensi alokasi sumber daya dan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Pertanyaan bergeser: bukan sekadar “apa yang adil?”, tetapi juga “apakah sistem efisien dan mencapai tujuan sosial?”. Efisiensi alokasi: Mengembalikan aset kepada korban lebih efisien daripada merampasnya untuk negara. Korban adalah pihak yang paling menilai tinggi aset (memiliki willingness to pay tertinggi). Mengembalikan aset ke korban meningkatkan kekayaan sosial total.
Sebaliknya, jika aset masuk kas negara, nilai subjektif bagi korban hilang dan tidak ada jaminan manfaat setara. Deterrence: Model Gary Becker menunjukkan kejahatan terjadi jika manfaat ekspektasi melebihi “harga” kejahatan (p × f). Perampasan/pemulihan aset adalah bagian dari sanksi (f) agar crime does not pay. Tanpa mekanisme restitusi wajib, “harga” yang ditanggung pelaku turun—terjadi deterrence deficit. Pelaku masih bisa untung, sementara korban tak pulih. Biaya transaksi: Tingginya biaya pencarian, litigasi, dan birokrasi membuat korban sulit memulihkan aset.
Struktur hukum kita gagal menetapkan initial entitlement yang jelas untuk korban; akibatnya, aset cenderung jatuh ke negara atau tetap tidak terjangkau. Ini menciptakan deadweight loss: korban rugi, efek jera lemah, dan alokasi tidak optimal. Temuan EAL menegaskan kebutuhan rekayasa ulang kebijakan agar insentif semua aktor selaras untuk memulihkan korban. Di sinilah transisi ilmu dasar → ilmu terapan terjadi.
Fokus ilmu terapan adalah solusi. Prinsip modern asset recovery bergeser ke profit-oriented for victims: menyita keuntungan kejahatan untuk memulihkan korban. Mengacu pada UNCAC dan praktik baik internasional, perampasan aset (termasuk in rem) seharusnya digunakan untuk mengembalikan harta kepada pihak yang berhak, bukan otomatis menjadi PNBP.
Arah rekonstruksi kebijakan:
Integrasi pidana–perdata untuk restitusi (mandatory): Penggabungan gugatan restitusi wajib untuk perkara dengan kerugian signifikan. Dapat dibuat victim claim hearing pasca-vonis. Perubahan KUHAP/Perma mempertegas kewajiban ini. Ubah insentif aparat: Kinerja diukur juga dari prosentase kerugian korban yang dipulihkan. Terapkan earmarking aset sitaan bagi korban; data korban dan kerugian wajib masuk berkas perkara; eksekusi restitusi didahulukan sebelum setoran ke kas negara. Turunkan biaya transaksi korban: Bentuk Unit Pemulihan Aset Korban (di Kejaksaan/Pengadilan) untuk mengelola aset sitaan dan menyalurkan restitusi (termasuk skema pro rata pada korban massal). Manfaatkan TI untuk pendataan dan penyaluran. Pertimbangkan victim compensation fund sebagai talangan awal. Koordinasi lintas lembaga & komparasi: Sinkronkan aparat pidana, OJK/PPATK, kurator/pailit, BPN, dan peradilan agar aset tak lolos. Adopsi praktik non-conviction based forfeiture dan sanksi obstruction of justice bagi penyembunyian aset. Langkah-langkah ini menyatukan etika keadilan dan efisiensi ekonomi, sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku. Tujuan akhirnya: pemulihan cepat, pasti, dan adil bagi korban.
Kecenderungan kebijakan yang bias pada korupsi (tipikor)—di mana negara diposisikan sebagai korban utama—memunculkan pertentangan antara kehendak masyarakat dan penguasa. Masyarakat (korban) menuntut pengembalian hak miliknya; negara cenderung mengejar penguatan simbol penegakan hukum dan pemulihan APBN.
Faktor pendorong bias:
Sejarah politik: Pasca-Reformasi, Korupsi telah lama dianggap extraordinary crime di Indonesia; negara memandang dirinya korban langsung dari korupsi karena merugikan keuangan publik. Dorongan politik pasca-Reformasi sangat kuat untuk mengejar aset koruptor demi menyelamatkan uang negara. Konsekuensinya, kerangka hukum yang dikembangkan – seperti UU Pemberantasan Tipikor dan rencana RUU Perampasan Aset – secara eksplisit dirancang untuk mengembalikan kerugian negara. Naskah Akademik RUU Perampasan Aset menempatkan pertanyaan “bagaimana mengembalikan aset negara hasil kejahatan” dan “urgensi RUU untuk mengembalikan kerugian negara” sebagai fokus utama. Sangat sedikit pembahasan di dalamnya mengenai mekanisme bagi korban individual, seakan-akan korban lain bukanlah masalah krusial. Bias korupsi ini tercermin pula dalam praktik: dalam kasus korupsi, hukum mengenal pidana tambahan uang pengganti untuk negara; sedangkan dalam kasus penipuan/penggelapan terhadap warga, tidak ada pidana tambahan serupa untuk mengganti rugi korban secara otomatis. Daya tawar korban lemah: Korban-korban tindak pidana umum tidak memiliki kekuatan politik sebesar negara. Akibatnya, aspirasi mereka kurang terdengar dalam pembentukan kebijakan. Misalnya, puluhan ribu korban First Travel dan Indosurya pada awalnya hanya bisa berharap pada janji-janji proses hukum, namun nyatanya gigit jari saat aset dirampas negara atau pelaku lolos dari kewajiban ganti rugi. Kritik dan tekanan publik baru mengemuka setelah kasus-kasus tersebut viral di media, memaksa pemerintah dan MA mencari solusi ad hoc (seperti Peninjauan Kembali dalam kasus First Travel yang kemudian mengarah pada wacana pengembalian aset ke jamaah). Ini menunjukkan adanya gap antara kehendak masyarakat dengan kebijakan formal yang dibuat penguasa. Tatkala kebijakan hukum dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan tergerus. Dalam kasus-kasus besar tadi, terlihat jelas ketegangan antara “state-centered approach” vs “victim-centered justice”: negara cenderung mengutamakan simbol penegakan hukum (aset masuk kas negara), sementara masyarakat menuntut keadilan nyata bagi korban. Seperti diuraikan dalam analisis EAL, absennya kewajiban hukum untuk memulihkan korban memberi diskresi besar bagi aparat. Diskresi ini membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks bias korupsi, bisa jadi ada oknum yang lebih senang jika aset masuk ke negara (atau dilelang) karena relatif mudah dan bisa jadi memunculkan peluang rente dalam pengelolaan aset sitaan. Setiap tahap penanganan aset – mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga pelelangan – rentan terjadi korupsi jika tidak transparan. Apabila ada kewajiban melibatkan korban, prosesnya menjadi lebih kompleks dan diawasi, sehingga ruang gerak untuk korupsi menyempit. Dengan demikian, resistensi terhadap model victim-centered bisa jadi juga datang dari status quo yang diuntungkan oleh kerumitan aturan sekarang. Hal ini bukan tuduhan tanpa dasar – Bagas mencatat bahwa inkonsistensi implementasi penggabungan gugatan korban menimbulkan potensi praktik tidak semestinya dalam proses hukum. Korban yang terfragmentasi dan tidak terorganisir pun sulit mengawasi jalannya proses, berbeda dengan negara yang punya instansi khusus mengurusi aset (misal, ada Satgas asset recovery untuk kasus korupsi). Alhasil, tanpa reformasi, bias ini akan terus berlanjut: perampasan aset menjadi alat “pemenuhan target” instansi dan kas negara, sementara nasib korban individual terpinggirkan.. Koreksi bias tipikor harus dilakukan: perlakukan kerugian besar yang diderita korban kejahatan finansial setara urgensinya dengan kerugian negara. Perlindungan korban non-korupsi memberi dampak sosial-ekonomi yang tak kalah penting, dan meningkatkan social trust terhadap negara hukum.
Penyebab korban tidak memperoleh hak pemulihan aset dalam prosedur perampasan aset bersifat normatif, ekonomis, dan institusional. Secara ilmu murni, orientasi keadilan substantif dan viktimologi menuntut kekembalian aset kepada korban. Secara ilmu dasar, EAL menunjukkan bahwa pengembalian aset ke korban lebih efisien, memperkuat deterrence, dan memangkas deadweight loss. Secara ilmu terapan, rekonstruksi kebijakan—integrasi pidana-perdata, insentif aparat, penurunan biaya transaksi, dan koordinasi lintas-lembaga—merupakan jalan menuju sistem victim-centered asset recovery yang kredibel. Transformasi ilmu murni → ilmu dasar → ilmu terapan dalam artikel ini menggambarkan perjalanan dari nilai keadilan, ke analisis rasional, hingga kebijakan operasional. Dengan koreksi terhadap bias state-centered (khususnya pada tipikor) dan afirmasi hak korban, hukum pidana Indonesia dapat lebih berperikemanusiaan, efektif, dan mendapatkan kembali kepercayaan publik. Sudah saatnya hak pemulihan aset bagi korban diinstitusionalisasikan dalam prosedur perampasan aset—agar hukum tidak hanya tajam ke pelaku, tetapi juga memulihkan mereka yang dirugikan.
Sebuah ironi yang patut dicatat: upaya memerangi korupsi yang gencar telah menghasilkan kerangka asset recovery kuat untuk kasus korupsi – misal pembalikan beban pembuktian harta, kerjasama MLA antarnegara untuk mengembalikan aset koruptor, dan lainnya. Prinsip ini sebenarnya bisa diperluas ke kejahatan lain. Misalnya, kejahatan penipuan investasi ilegal juga merugikan ribuan orang dan sering melibatkan aliran dana lintas batas.
Data OJK dan Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat Rp117,4 triliun akibat investasi ilegal dalam 5 tahun terakhir. Jumlah ini bahkan melebihi banyak kasus korupsi besar. Artinya, dari perspektif ekonomi dan pembangunan, melindungi korban kejahatan finansial non-korupsi sama strategisnya dengan pemberantasan korupsi. Bias korupsi dalam kebijakan aset perlu dikoreksi agar perlakuan terhadap berbagai jenis kejahatan lebih proporsional sesuai dampaknya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyebab korban tindak pidana tidak mendapatkan hak pemulihan aset dalam prosedur perampasan aset di Indonesia bersifat multidimensional. Secara normatif-filosofis (ilmu murni), sistem hukum kita masih kurang berpihak pada keadilan substantif bagi korban; hukum terlalu fokus menghukum pelaku dan melindungi kepentingan negara, alih-alih menyembuhkan kerugian korban. Dari perspektif ilmiah dasar (analisis ekonomi hukum), terungkap bahwa kebijakan perampasan aset saat ini tidak efisien: ia gagal memaksimalkan kesejahteraan sosial karena aset tidak kembali ke pihak yang paling menghargainya (korban), dan gagal memberikan efek jera optimal karena pelaku masih bisa “untung” ketika korban tidak dipulihkan.
Tingginya biaya transaksi bagi korban serta insentif aparatur yang kurang selaras turut menjelaskan kegagalan sistemik ini. Kemudian, pada tataran terapan, rekonstruksi kebijakan mutlak diperlukan untuk membalik paradigma state-centered menjadi victim-centered. Reformasi hukum harus memastikan integrasi pidana-perdata, insentif aparatur yang tepat, mekanisme restitusi efektif, dan pemberdayaan korban dalam proses pemulihan aset.
Dari sudut pandang hukum Indonesia, momentum perbaikan sebenarnya tengah terbuka. Naskah Akademik RUU Perampasan Aset sudah menyinggung perlunya pengembalian aset kepada “pihak yang berhak”, meski penerjemahannya dalam draf regulasi perlu dikawal agar tidak lagi bias hanya ke korupsi. Pada akhirnya, tugas besar ada di tangan pembentuk undang-undang dan penegak hukum: bersediakah kita keluar dari zona nyaman formal-prosedural dan bias korupsi, menuju sistem yang sungguh-sungguh memulihkan keadilan bagi setiap korban kejahatan? Menjawab pertanyaan tersebut secara afirmatif berarti menjadikan hukum pidana kita lebih berperikemanusiaan, efektif, dan kredibel di mata publik. Korban tindak pidana – siapapun dan apapun latar kejahatannya – berhak atas perlindungan dan pemulihan. Sudah saatnya hak tersebut diinstitusionalisasikan dalam prosedur perampasan aset di negeri ini, agar cita-cita negara hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.












