Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan temuan mengejutkan terkait enam merek gula kristal putih (GKP) di pasaran yang terbukti menggunakan bahan baku gula rafinasi. Penemuan ini merupakan hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir yang dilakukan oleh Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia sepanjang tahun 2025.

Budi menyatakan, enam merek tersebut teridentifikasi dari 30 merek gula yang diperiksa. Uji laboratorium telah membuktikan adanya kandungan gula rafinasi dalam produk-produk tersebut. Pengumuman ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Senayan, Senin, 29 September 2025.

Pihak Kementerian Perdagangan masih terus menyelidiki seluruh perusahaan importir gula. Investigasi ini bertujuan untuk mencegah rembesan gula rafinasi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri, masuk ke pasar rumah tangga.

Ia menjelaskan, salah satu masalah utama adalah regulasi yang berlaku saat ini. GKP berbahan baku gula rafinasi masih bisa mendapatkan izin edar BPOM karena persyaratan Surat Perintah Penugasan Teknis Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 68 Tahun 2013 yang mengacu pada SNI 2010.

Oleh karena itu, Budi mendesak Kementerian Pertanian untuk segera menyesuaikan regulasi penerapan SNI wajib GKP agar mengakomodasi SNI terbaru yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI No. 3140.3.2.2020. Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum yang ada.

Terkait temuan ini, Budi juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan tata kelola gula nasional. Ini termasuk aspek pembelian dan alokasi impor, izin edar, serta ketentuan SNI. Satgas Pangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi distribusi dan penyebaran gula rafinasi di masyarakat.

Budi menegaskan, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri, sementara rumah tangga harus mengonsumsi gula kristal putih (GKP). Untuk memperkuat regulasi, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan menambahkan klausul larangan praktik pencampuran gula rafinasi dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula putih, seperti praktik “gulavit” yang ditemukan di lapangan.

Revisi ini akan menyasar Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri dalam proses ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.