Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk melarang praktik pencampuran gula kristal rafinasi (GKR) dengan bahan kimia tertentu guna menghasilkan gula kristal putih (GKP) atau yang dikenal sebagai “gulavit”. Langkah ini diambil menyusul temuan praktik ilegal tersebut di lapangan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Senin, 29 September 2025, Budi mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan “gulavit”, yang merupakan GKR dicampur bahan kimia. Revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi akan menjadi fokus utama.

Rencana pemberlakuan larangan ini didasari oleh temuan satuan tugas pangan yang mengindikasikan praktik penggunaan gula rafinasi sebagai bahan baku gula putih, seolah-olah melalui proses industri. Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai instansi pembina industri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memperingatkan adanya kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar rumah tangga. Kondisi ini menyebabkan harga gula petani anjlok dan serapan macet hingga 100 ribu ton.

Gula rafinasi dijual Rp 12.000-Rp 13.000 per kilogram, lebih murah dibanding gula petani yang mencapai Rp 14.500 per kilogram. Akibatnya, gula petani menumpuk di gudang, seperti yang terjadi di Pabrik Gula Assembagoes Situbondo.

Padahal, pemerintah telah mengucurkan dana Rp 1,5 triliun melalui BUMN pangan untuk menyerap gula petani, meniru skema Bulog dalam pembelian gabah. Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari target swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak mengimpor beras, jagung, dan gula konsumsi pada tahun ini.

Perembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi rumah tangga telah terjadi bertahun-tahun, meskipun Peraturan Menteri Perdagangan 2019 melarangnya. Pengawasan yang lemah dan kuota impor rafinasi yang dinilai berlebihan menjadi pendorong utama praktik ilegal ini.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat menilai pemerintah perlu mengevaluasi pemisahan pasar gula konsumsi dan rafinasi. Peneliti CORE, Eliza Mardian, menganggap pasokan impor berlebih sebagai penyebab utama kebocoran. Gula rafinasi sejatinya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman dengan standar kemurnian tinggi, bukan untuk konsumsi rumah tangga.

Meski kandungan kalorinya sama dengan gula biasa, pakar gizi IPB Hardinsyah mengingatkan bahwa konsumsi berlebihan dapat memicu kegemukan dan hiperglikemia. Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah sedang mengevaluasi rantai pasok gula agar GKR tidak lagi merembes ke pasar rumah tangga.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.