Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah tengah mengevaluasi kenaikan harga Minyakita yang masih melebihi harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Kondisi ini terjadi meski Kementerian Perdagangan baru saja mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan distribusi Minyakita.

Budi menjelaskan bahwa aturan tersebut baru berlaku, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh di lapangan. “Ini kami evaluasi dulu, di lapangan masalahnya apa. Kalau misalnya harganya masih tinggi penyebabnya apa,” ujar Budi kepada wartawan di Pondok Indah Mall, Jakarta, pada Jumat, 26 Desember 2025.

Peraturan yang diundangkan pada 12 Desember 2025 ini memiliki tujuan untuk menekan harga minyak goreng rakyat agar sesuai HET Rp 15.700 per liter. Aturan ini mewajibkan minimal 35 persen dari total distribusi Minyakita dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) sektor pangan seperti Bulog dan ID Food, dan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Berdasarkan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Sabtu, 27 Desember 2025, harga Minyakita di tingkat nasional tercatat Rp 17.334 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan 1,15 persen atau Rp 201 dari harga sehari sebelumnya.

Meski demikian, harga tersebut masih berada di atas HET Rp 15.700 per liter. Di beberapa provinsi, disparitas harga Minyakita dengan HET bahkan melebihi 5 persen, atau masuk dalam kategori zona merah. Provinsi-provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta (Rp 18.000 per liter), Kalimantan Barat (Rp 18.222 per liter), dan Aceh (Rp 18.239 per liter).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.