Pekanbaru – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenangkan gugatan praperadilan Muflihun terkait kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Tim kuasa hukum Muflihun memastikan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Ahmad Yusuf, kuasa hukum Muflihun, menyatakan putusan hakim membuktikan penyitaan aset milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru itu tidak sah.
Aset yang disita berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam.
“Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada 17 September 2025 jelas menyatakan bahwa penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Ahmad Yusuf, Kamis (18/9/2025).
Pihaknya mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset yang disita dan mencabut status penyitaan.
Hakim juga menegaskan Muflihun tidak terbukti melakukan tindak pidana SPPD fiktif dan tidak ditemukan kerugian negara.
Menurut Ahmad, penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai KUHAP dan melanggar asas due process of law serta konstitusi.
Kemenangan ini disambut haru oleh keluarga Muflihun.
Pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak dan kerugian yang dialami kliennya.
Weny Friaty, anggota tim kuasa hukum lainnya, bersyukur atas putusan tersebut.












