Payakumbuh – Seorang pemuda di Payakumbuh Utara menjadi korban kekerasan setelah upaya penagihan utang berujung pengeroyokan. Insiden yang terjadi di Ompang Tanah Sirah pada Rabu (11/2) malam itu menyebabkan Wahyudi (28) dilarikan ke rumah sakit dengan luka serius di kepala.

Korban, yang merupakan warga Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, menceritakan kronologi kejadian. Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya ia bertemu dengan pihak yang berutang di Pasar Ibuh pada Sabtu (7/2). “Sesuai janji, saya datang bersama adik saya, Januari (22), ke rumah mertuanya,” ungkapnya. Namun, ia hanya mendapati anak, mertua, serta paman dan adik ipar dari orang yang dicari.

Pertemuan tersebut, menurut Wahyudi, berubah menjadi perdebatan sengit yang berujung pada kekerasan fisik. “Badan saya ditahan oleh adik istrinya, sementara pamannya memukuli saya. Akibatnya kepala dan telinga kanan saya robek,” jelasnya.

Akibat luka yang diderita, Wahyudi segera dibawa ke RSUD Adnaan WD. Pihak medis menyatakan luka robek di bagian belakang telinga dan kepala korban cukup dalam dan memerlukan penanganan intensif berupa 28 jahitan.

Wahyudi mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut awalnya diajukan untuk membantu pelaku mendapatkan modal usaha. “Katanya untuk modal jualan. Karena ada hubungan baik dengan ayah saya, saya setuju meminjamkan lewat aplikasi atas nama saya. Sudah lima bulan menunggak dan tentu ada denda yang berjalan,” tuturnya.

Indra (55), ayah korban, berharap agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sudah melaporkan pengeroyokan ini ke Polres Payakumbuh. Harapan kami, kasus ini segera diproses dan kami mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, menyatakan komitmennya untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Perkara ini menjadi atensi kami. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap korban, terlapor, dan para saksi untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan mengedepankan musyawarah atau jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan, termasuk sengketa utang piutang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.