Dharmasraya – Konflik agraria antara warga dan PT Tidar Kerinci Agung (TKA) memasuki fase negosiasi setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh puluhan warga dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan. Aksi yang berlangsung pada 12 Januari 2026 tersebut menuntut realisasi kebun plasma yang diklaim sebagai hak masyarakat.
Selain menuntut hak atas kebun plasma, demonstran juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah perusahaan yang tidak memenuhi standar lingkungan. “Kami meminta PT TKA mengelola limbah dengan baik dan benar,” ungkap salah seorang peserta aksi, menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai respons terhadap tuntutan tersebut, mediasi antara perwakilan masyarakat dan PT TKA difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, Brimob, dan pemerintah daerah. Pertemuan tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, menandai langkah maju dalam penyelesaian konflik.
Yerfinaldi, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan informasi penting terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT TKA. Surat dari Kementerian Agraria dan ATR BPN Kanwil Provinsi Sumatera Barat menyatakan bahwa perpanjangan HGU perusahaan dapat dibatalkan jika kewajiban pembangunan kebun masyarakat dan sertifikasi hak atas tanah tidak dipenuhi.
Bupati Dharmasraya menjelaskan bahwa permasalahan pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat. “Mengenai limbah Pabrik yang mencemari sungai, Bupati Dharmasraya menyempaikan hal tersebut telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan PT. TIDAR KERINCI AGUNG telah diberikan sanksi berupa Denda,” bunyi salah satu poin kesepakatan yang dicapai.
PT TKA menyatakan komitmennya untuk menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan dan harga pasar yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat.
Desri Yandri, perwakilan masyarakat yang turut menandatangani kesepakatan, bersama dengan Pria Gunawan, Awalludin, Hermanto Dt Parpatiah Nan Sabatang, Sarbaini Sandi Kerajaan, Amran Coi, Eliza, dan Kasdaria, menyampaikan harapan agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan. Dari pihak PT TKA, Nadar dan Syaiful juga membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Putro, Kasi Pidum Kajari Dharmasraya, Raden Khairul Sukri, dan Danyon C Pelopor Dharmasraya, Kompol Martin, turut hadir sebagai saksi dari pihak pemerintah daerah dan menandatangani kesepakatan tersebut.
Setelah penandatanganan kesepakatan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya berencana untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara masyarakat, PT TKA, serta Kementerian, Lembaga Negara, Gubernur Sumatera Barat, dan pihak-pihak terkait lainnya pada Jumat, 16 Januari 2026, atau selambat-lambatnya dua minggu setelah aksi demonstrasi. “Pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan data dan progress masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin kesepakatan yang disepakati.











