Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajak masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019. Perda ini mengatur pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil.

Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, saat sosialisasi perda di Museum Adityawarman. Sosialisasi bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban terkait koperasi dan usaha kecil.

DPRD Sumbar rutin menggelar sosialisasi perda tiga kali setahun. Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang regulasi yang telah ditetapkan.

Perda Nomor 16 Tahun 2019 mencakup berbagai aspek. Di antaranya pemberdayaan, perlindungan, pengembangan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan koperasi dan usaha kecil.

Nanda menambahkan, perlindungan koperasi dan usaha kecil sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi merah putih.

Sebagai dukungan, Nanda mengusulkan anggaran untuk koperasi dan usaha kecil dalam APBD 2026.

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar turut hadir dalam sosialisasi. Mereka memaparkan program pemerintah provinsi untuk melindungi koperasi dan usaha kecil.

Syamsul Bahri, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, menjelaskan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Pedoman ini digunakan untuk mengembangkan koperasi yang tangguh dan mandiri.

Saat ini, 1.265 koperasi merah putih telah terbentuk di Sumbar. Koperasi ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat melalui pengelolaan yang partisipatif.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.