Agam – Laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, kini memasuki ranah hukum. Polres Agam menerima laporan dari Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj. Rahmat, terkait insiden yang diklaim terjadi pada Kamis (18/12/2025) di ruang Ketua KONI Kabupaten Agam.

Menanggapi laporan tersebut, Edi Busti membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/12), ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan fisik yang terjadi. “Tidak ada pemukulan dan tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari sebuah diskusi yang melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang wartawan bernama Zamzami dari Lubuk Basung. Diskusi tersebut, menurut Edi Busti, berkembang menjadi perdebatan sengit akibat kesalahpahaman.

“Setelah perdebatan itu, tidak ada tindakan kekerasan fisik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa terdapat saksi mata yang dapat menguatkan pernyataannya, yaitu Zamzami dan Sarbaini, yang bahkan sempat menengahi perdebatan tersebut.

Meskipun belum menerima informasi resmi terkait laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian, Edi Busti menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Jika dipanggil atau diminta keterangan oleh penyidik, saya siap hadir dan menjelaskan sesuai fakta,” pungkasnya. Ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.