Padang – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret mantan Bupati Dharmasraya berinisial AG, usai diamankan warga di Kota Padang, terus menuai sorotan publik. Praktisi Hukum Sumatera Barat (Sumbar), Guntur Abdurrahman, menilai AG, yang disebut sebagai korban, idealnya melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Guntur menjelaskan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kalau memang dia tidak melakukan perbuatan itu, dia harus melaporkan orang yang melakukan fitnah dia,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/10/2025) malam.
Ia menambahkan, video yang beredar dan menyebut nama AG telah mengarah pada pencemaran nama baik melalui sarana elektronik. Hal ini didasari klarifikasi AG yang membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kendati demikian, Guntur melanjutkan, jika AG terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka ia harus siap diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tapi, yang jelas, jika memang perbuatan ini benar, ya, polisi sebaliknya juga harus berani juga memproses AG. Tapi jika AG memang difitnah, ya silahkan dia laporkan,” tegasnya.
Guntur juga menjelaskan bahwa pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah termasuk delik aduan. “Jadi, polisi baru bisa memprosesnya ketika ada pengaduan langsung dari korban yang nama baiknya tercemarkan tadi,” terangnya.
Sebelumnya, AG telah membenarkan bahwa pria dalam video yang beredar adalah dirinya. Namun, ia membantah narasi dalam video tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah serta provokasi. AG menegaskan kejadian tersebut adalah kesalahpahaman dan tindakan provokatif dari pihak lain yang menyebarluaskan video tanpa izin dan tanpa konteks sebenarnya.
“Kejadian tersebut terjadi hanya kesalahpahaman, dan tindakan provokatif dari pihak lain, yang kemudian menyebarluaskan rekaman tanpa izin, dan tanpa konteks sebenarnya,” jelasnya.
AG berharap masyarakat dapat menyaring informasi dengan bijak dan tidak langsung mempercayai video dan narasi yang tidak jelas sumbernya. “Saya berharap, masyarakat Dharmasraya khususnya, dan Sumatera Barat pada umumnya, serta kawan-kawan dan tokoh-tokoh lainnya, dapat menyaring informasi dengan bijak tidak langsung percaya terhadap video dan narasi yang tidak jelas sumbernya, dan kebenarannya,” harapnya.
Kasus ini bermula ketika seorang pria yang diduga mantan Bupati Dharmasraya, dengan inisial AG, diamankan warga karena diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis di sebuah penginapan di Air Tawar, Kota Padang. Video penangkapan tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di TikTok, terlihat seorang pria yang wajahnya mirip AG diseret warga. Terdengar pula teriakan warga yang menyebut “orang homo ditangkap.”











