Jakarta – Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga sipil menyalahi undang-undang. Menurutnya, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional.
Mahfud menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur bahwa anggota kepolisian yang ingin bekerja di instansi sipil harus berhenti dari institusi Polri atau mengajukan pensiun.
“Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Undang-undang Kepolisian tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan Kapolri itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Mahfud, UU ASN mengatur bahwa anggota TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil tertentu sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Dalam UU TNI, sudah jelas diatur 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota militer.
“Sedangkan di UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut bahwa keliru jika berpandangan anggota kepolisian bisa masuk ke institusi sipil manapun. Menurutnya, setiap orang harus bertugas sesuai bidang dan profesinya.
“Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa. Sebaliknya jaksa tak bisa menjadi dokter,” kata Mahfud.
Peraturan Kapolri itu menuai kritik luas dari publik. Terlebih, aturan itu dikeluarkan di tengah upaya pemerintah yang sedang melakukan reformasi terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aturan dari Kapolri itu bertujuan mencegah praktik rangkap jabatan yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, akan ada mutasi yang diatur sesuai kebijakan pimpinan Polri.
“Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu, dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga,” ujar Trunoyudo pada Jumat kemarin.
Ia menegaskan, pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Berikut daftar lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasarkan Peraturan Kapolri:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi












