Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Mabes Polri melarang perayaan kembang api pada momen puncak Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Larangan ini juga akan diikuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sigit menyatakan, izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di momen penutup tahun tidak akan diberikan. Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan kegiatan rohani, seperti doa bersama. Imbauan ini didasari keprihatinan terhadap kondisi masyarakat di beberapa daerah, khususnya di Sumatera, yang tengah kesulitan karena terdampak bencana alam.

“Kita merasakan suasana kebatinan yang sama dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” ujar Sigit.

Meski demikian, Sigit menyerahkan urusan pelaksanaan teknis, seperti mekanisme razia dan sanksi, kepada kepolisian di masing-masing daerah. “Tentunya secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” katanya.

Untuk operasi pengamanan Nataru, Polri mengerahkan sebanyak 234 ribu personel. Mereka dibagi ke dalam pos pengamanan dan pos terpadu yang berisi institusi-institusi lain yang juga dibutuhkan dalam pelayanan Nataru. “Itu di luar kegiatan yang di bencana,” tutur Sigit.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengeluarkan aturan pelarangan menyalakan kembang api saat malam tahun baru. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam keterangan tertulis Senin, 22 Desember 2025, menjelaskan bahwa imbauan ini bukan larangan mutlak bagi masyarakat secara perorangan menyalakan kembang api. Namun, ia meminta warga untuk menahan diri dan menghindari penggunaan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun.

Pramono memastikan bahwa seluruh perayaan tahun baru yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun swasta, seperti hotel dan pusat perbelanjaan, tidak akan menggunakan kembang api. “Saya sudah memutuskan untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan pemerintah maupun swasta, kami meminta agar tidak ada kembang api,” tegasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.