PULAU PUNJUNG – Pemerintah Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mempelajari regulasi insentif bagi tokoh adat (niniak mamak) dari Nagari Siguntur, Kabupaten Dharmasraya.

Kunjungan yang berlangsung Kamis (13/11/2025) ini bertujuan mengadopsi sistem insentif yang telah diterapkan di Dharmasraya.

Rombongan dari Lubuk Basung terdiri dari 22 niniak mamak, 7 kepala jorong, dan walinagari.

Ketua KAN Lubuk Basung, Novi Endri, menegaskan pentingnya insentif untuk niniak mamak.

Menurutnya, tokoh adat berperan krusial dalam menjaga tatanan sosial dan nilai-nilai lokal.

Walinagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra, berharap Kabupaten Agam dapat memberikan payung hukum untuk insentif niniak mamak.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam mengalokasikan dana dan bentuk pengakuan terhadap peran niniak mamak.

Di Dharmasraya, insentif niniak mamak diatur dalam Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pemerintahan Nagari yang diperbarui setiap tahun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.