Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada para debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bantuan ini bertujuan untuk memulihkan keuangan negara.
Bantuan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Group Likuidasi Bank LPS kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang kemudian disubtitusikan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Reyhan Dhani Pratama, berharap para debitur segera melakukan pembayaran tunggakan untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Cibinong menegosiasikan kewajiban 67 debitur terkait komitmen dan skema pembayaran. Nilai pinjaman yang ditanggung LPS mencapai Rp 12,7 miliar.
“Agar kewajiban kreditnya sebesar Rp 12,7 miliar dibayar oleh para debitur ke LPS,” kata Reyhan, Kamis (20/11/2025).
Reyhan menjelaskan bahwa kesadaran debitur PT Bank BPR Nature Primadana Capital masih kurang. Hingga akhir Desember, pihaknya terus berupaya melakukan negosiasi untuk memitigasi potensi kerugian negara dan menambah pemulihan keuangan negara.
Anggota Tim Likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital, Denny Ismawan, menyatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk memperkuat fungsi LPS dalam pengawasan likuidasi, terutama dalam proses pencairan aset dan penagihan kewajiban debitur.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memaksimalkan pencairan aset,” kata Denny.











