Jakarta – Polri menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marheine, sebagai tersangka penghasutan aksi anarkis melalui media sosial. Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang.

Delpedro diduga kuat menyebarkan narasi provokatif yang memicu ajakan demonstrasi berujung kerusuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyatakan, akun yang terafiliasi dengan Delpedro terbukti menyebarkan konten ajakan aksi jalanan disertai instruksi provokatif.

“Konten tersebut jelas berbahaya karena mengarah pada tindakan anarkis. Statusnya kini sudah tersangka,” tegas Sandi, Selasa (2/9/2025).

Penyidik menemukan bukti keterlibatan akun tersebut dalam penyebaran tutorial pembuatan bom molotov.

Hingga saat ini, 307 orang telah diamankan terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, 22 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh dari lembaga advokasi.

Analis dari CSIS memperingatkan, jika ajakan anarkis dibiarkan, dampaknya bisa meluas terhadap stabilitas politik dan ekonomi.

“Investor sangat memperhatikan keamanan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan aspirasi secara legal.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.