Jakarta – LKBN Antara menjalani Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu (19/11/2025). Uji publik ini merupakan bagian dari penilaian Monev 2025 oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Selain Antara, Komisi Yudisial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan PT ASDP Indonesia turut serta dalam uji publik tersebut.

Direktur Utama LKBN Antara, Akhmad Munir, menegaskan komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi. Hal ini selaras dengan tugas utama Antara dalam menyebarluaskan berita negara.

Dalam pengelolaan PPID, Antara berpedoman pada UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik.

Pada tahun 2024, Antara meraih predikat informatif dari KI. Munir berharap Antara dapat meraih predikat terbaik dalam keterbukaan informasi publik pada Monev KI Pusat 2025.

Tim penguji melontarkan sejumlah pertanyaan terkait penguatan aplikasi keterbukaan informasi publik.

Pertanyaan tersebut menyoroti manfaat UU 14 Tahun 2008 dan tantangan “homeless media” bagi Antara.

Isu independensi Antara sebagai BUMN dan prinsip keseimbangan informasi juga menjadi sorotan.

Munir menegaskan peran Antara dalam meluruskan konten hoaks dan ujaran kebencian. Ia juga menyampaikan komitmen Antara sebagai pembawa berita negara dengan prinsip mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.