Jakarta – Ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia terancam tidak mendapatkan status kepegawaian yang jelas. Kondisi ini mendorong anggota Komisi VIII DPR RI untuk mendesak adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lisda Hendrajoni menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini menjadi kendala utama dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta. Ia menjelaskan bahwa sekitar 638.000 guru madrasah swasta tidak dapat diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan yang ada hanya mengakomodasi tenaga kerja di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada di bawah naungan yayasan.

“Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut,” ujar Lisda, Kamis (2/4/2026).

Menurut Lisda, tanpa adanya revisi UU ASN, peluang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi ASN atau PPPK akan sulit terwujud secara luas. Ia juga menambahkan bahwa keterbatasan formasi di madrasah negeri semakin mempersempit peluang bagi guru dari sektor swasta.

Dalam rapat gabungan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ditegaskan bahwa guru madrasah swasta tidak termasuk dalam kategori instansi pemerintah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.

Lisda berpendapat bahwa kondisi ini dapat menyebabkan negara mengabaikan nasib para guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan. Ia menekankan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat menciptakan skema yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.

“Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang. Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Meskipun pemerintah telah memberikan insentif sebagai solusi alternatif, Lisda berpendapat bahwa langkah tersebut belum cukup untuk memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.

Oleh karena itu, Lisda mendorong Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengambil inisiatif dalam membahas revisi UU ASN bersama DPR RI. Ia meyakini bahwa langkah ini penting untuk menghasilkan kebijakan yang dapat mengatasi persoalan struktural yang selama ini membelit guru madrasah swasta di Indonesia.

Revisi regulasi dinilai sebagai satu-satunya cara untuk memastikan para guru madrasah swasta mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak dari negara, serta keluar dari ketidakpastian yang selama ini mereka alami.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.