Padang – Pergeseran perilaku konsumen ke platform digital memicu kekhawatiran mengenai perlindungan hak-hak mereka dalam transaksi daring. Pada 16 November, seorang mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang menyoroti potensi pelanggaran hukum yang timbul akibat transaksi jual beli online.
Menurutnya, sengketa sering muncul dalam transaksi daring, termasuk barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, atau bahkan kegagalan pengiriman. “Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak konsumen dalam praktik bisnis online,” ujarnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam banyak kasus, konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, namun hak mereka sebagai pembeli tidak terpenuhi. Situasi ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana diperjanjikan oleh pelaku usaha. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1234 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam suatu perjanjian.
Dari aspek hukum bisnis, transaksi jual beli online tetap dianggap sebagai perjanjian yang sah selama memenuhi syarat-syarat perjanjian, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, meskipun transaksi dilakukan secara elektronik, kekuatan hukumnya tetap mengikat para pihak.
Asas kepastian hukum dalam perjanjian juga ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dapat menghindari tanggung jawab dengan alasan transaksi dilakukan melalui platform digital atau sistem online.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan jaminan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa. Pelaku usaha juga diwajibkan memberikan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mahasiswa tersebut berpendapat bahwa lemahnya pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli online menunjukkan bahwa penegakan hukum bisnis belum sepenuhnya berjalan efektif. Padahal, transaksi elektronik telah diakui secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam kegiatan usaha,” tambahnya. Pelaku usaha seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum agar kepercayaan konsumen tetap terjaga, sesuai dengan tujuan hukum bisnis itu sendiri.
Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online harus menjadi perhatian serius. Hukum bisnis hadir untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transaksi (UU No. 8 Tahun 1999; KUH Perdata; UU ITE).











