Limapuluh Kota – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi yang membanggakan di tingkat nasional dengan meraih 37 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025, dua diantaranya dari Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Jefrinal Arifin, dan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada malam puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) tahun 2025, di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Komplek Kemendikbud, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa Indonesia pada tahun 2025 telah menetapkan sebanyak 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang merupakan bentuk perlindungan warisan budaya Nusantara.

“Tahun ini kita menetapkan ada 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727,” Ujar Fadli Zon.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Jefrinal Arifin menyampaikan Provinsi Sumatera Barat Menjadi salah satu dari 4 Provinsi Terbanyak yg di Rekomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dengan 37 WBTbI ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden RI dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang, melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lima Puluh Kota, Alfian mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan yakni Nolam Talang Maua (Ekspresi Lisan) dari Kecamatan Mungka dan Pongek Limbonang (Kuliner) dari Kecamatan Suliki.

Menurutnya, ditetapkannnya warisan budaya takbenda ini secara tidak langsung akan mengangkat sisi kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Sisi lain bisa menaikkan ekonomi kreatif di tempat kita,” ucapnya.

Oleh karenanya, semua warisan budaya takbenda di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dilestarikan. Tidak hanya tari, lagu, makanan, atau situs-situs budaya, tetapi semua domain budaya yang ada di masyarakat. (Ikhlasul Ihsan)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.