Jakarta – Polisi menangkap seorang pegawai lembaga internasional, LFK alias Laras Faizati (26), atas dugaan provokasi demonstrasi melalui media sosial. Laras diduga mengunggah konten provokatif terkait aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka membuat dan mengunggah video melalui akun Instagram miliknya.
Konten tersebut dinilai menimbulkan rasa benci terhadap kelompok masyarakat tertentu dan menghasut massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
Akun Instagram @larasfaizati milik tersangka memiliki lebih dari 4 ribu pengikut.
Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, handphone, dan akun Instagram @larasfaizati.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
* Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
* Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
* Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
* Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
Himawan menjelaskan, konten yang diunggah Laras berpotensi memperkuat aksi anarkisme karena dibuat di lokasi dekat obyek vital nasional.
“Yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri dimana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme,” ujarnya.
Dalam Instastory-nya, Laras mengunggah foto yang menunjuk gedung Mabes Polri dari tempat kerjanya dengan narasi provokatif.
Selain itu, ia juga mengunggah ucapan belasungkawa kepada Almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas mobil rantis Brimob.












