Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya menekan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan praktik langsir jeriken di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menjadi masalah klasik yang membutuhkan pengawasan ketat serta perbaikan berkelanjutan.
Helmi menjelaskan, Pemerintah Daerah terus mendorong Pertamina untuk melakukan pembenahan, baik dari sisi regulasi maupun teknis di lapangan. Menurutnya, Pertamina telah menerapkan sistem card code serta memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran pengisian BBM.
“Koordinasi dengan penegak hukum tetap berjalan. Upaya-upaya tetap kita lakukan, dan mungkin saja pelanggaran masih terjadi. Namun perbaikan regulasi dan teknis tetap menjadi prioritas,” jelasnya. Helmi menyampaikan hal itu, Jumat (12/12/2025).
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan, Gubernur Sumbar telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina dan Hiswana Migas pada 10 November 2025, untuk menegaskan kembali pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan tertentu, sesuai Surat Edaran tahun 2022.
“Surat Gubernur sudah ada, tertanggal 10 November 2025. Itu untuk menegaskan kembali pemberlakuan Surat Edaran 2022 tentang pembatasan pengisian BBM pada kendaraan,” ujarnya.
Helmi berharap langkah-langkah tersebut dapat menekan ruang praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Ia menambahkan, celah pelanggaran masih bisa ditemukan sehingga pengawasan harus terus diperkuat. Pemprov Sumbar, kata Helmi, juga menjalin koordinasi intens dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, untuk menindak setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.










