Agam – Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, menggelar program rutin pembagian dana hasil kebun plasma kepada anggotanya. Sebanyak 1.300 anggota menerima total Rp 30 miliar yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Ketua KUD Tiku Lima Jorong, Abdul Muis Datuak Bandaharo, bersama Humas KUD Tiku Lima Jorong, Agus Medi Sidi Bandaharo, menjelaskan bahwa setiap anggota menerima Rp 25 juta. “Masing masing anggota plasma mendapatkan dana sebesar Rp 25 juta, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bulan Ramadhan dan idul Fitri atau kebutuhan lainnya,” ujarnya di Lubuk Basung, Senin (12/1).
Pendistribusian dana dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penyerahan kepada 100 anggota pada hari yang sama. Proses ini akan berlanjut hingga seluruh anggota menerima haknya.
Program ini telah berjalan sejak 2003, dengan pembagian dana hasil plasma dilakukan satu hingga dua kali setiap tahunnya. Besaran dana yang diserahkan bergantung pada harga tandan buah segar kelapa sawit dan hasil panen dari kebun seluas 3.000 hektare. Dana plasma ini secara khusus dibagikan menjelang Ramadhan, Idul Fitri, dan tahun ajaran baru, dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak anggota. “Semoga dana yang disalurkan dapat membantu masyarakat yang ada di Tiku Lima Jorong,” harapnya.
Pembagian dana dilakukan secara tunai di kantor KUD Tiku Lima Jorong, di mana anggota diwajibkan hadir langsung. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap KUD, plasma, dan kampung halaman.
KUD Tiku Lima Jorong mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 3.000 hektare yang diserahkan oleh ninik mamak atau tokoh adat, dengan tujuan membangun perkebunan plasma yang memberikan manfaat bagi anggota KUD. Konsep usaha perkebunan ini memanfaatkan tanah ulayat yang ada di Nagari Tiku Lima Jorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Aturan pengelolaan plasma telah ditetapkan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Tiku Lima Jorong. Dijelaskan bahwa “Pada Bab IV pasal 6 dijelaskan bahwa peserta plasma merupakan masyarakat Tiku Lima Jorong yang menjadi anggota KUD Tiku Lima Jorong setelah ditetapkan oleh ninik mamak dan harus berdomisili di Tiku Lima Jorong.”
Salah seorang anggota KUD Tiku Lima Jorong, Marleni, mengungkapkan bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang bulan Ramadhan. “Dana yang diterima digunakan untuk pendidikan anak,” tuturnya.











