Jakarta – Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, pada Senin, 20 Oktober 2025, mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Lisa Mariana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, berhalangan hadir karena sakit.
Jhonboy Nababan menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat menjalani pemeriksaan perdana hari ini karena kondisi kesehatan. Lisa Mariana dikabarkan sedang sakit tipes. Pihak Lisa meminta agar penjadwalan ulang pemeriksaan dapat dilakukan antara tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.
Meskipun demikian, Jhonboy menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hargai semua proses yang berjalan,” ujarnya.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan oleh Bareskrim pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan dihamili Ridwan Kamil. Klaim tersebut muncul setelah keduanya disebut bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.
Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut dan kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025.
Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, laporan itu dibuat karena Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, yang dianggap mencemarkan nama baik mantan gubernur Jawa Barat tersebut. Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.











